Senin, 11 Juli 2011

Apa si Obat itu

Saya disini akan menjelaskan definisi Obat menurut Undang - Undang yang berlaku di indonesia

Pengertian Obat secara Umum

Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang di gunakan oleh semua mahluk hidup untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun menyembuhkan penyakit.

Menurut Undang - undang Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang di maksud untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembukan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

Pengertian Obat Secara Khusus

  • Obat jadi, adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, suppositoria, cairan, salep ataupun bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuai Farmakope Indonesia ( Landasan Dasar dari Dunia pengobatan di Indonesia ) atau buku resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Obat paten, adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakan dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya. 
  • Obat baru, adalah obat yang terdiri atas atau berisi zat yang berkhasiat ataupun tidak berkhasiat, [misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu, atau komponen lain yang tidak berkhasiat], yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
  • Obat tradisional, adalah obat yang didapat dari bahan alam (mineral, tumbuhan atau hewan), terolah secara sederhana maupun secara ilmiah atau rumit, dan dibuat atas dasar pengalaman, untuk digunakan dalam pengobatan tradisional
  • Obat esensial, adalah obat paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyk dan tercantum dalam Daftar Obat EseNsial (DOEN) yang diterapkan oleh Mentri Kesehatan RI.
  • Obat generik, adalah obat yang diberi nama resmi yang diterapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar